Presidium BEM Pesantren: Perpol 10/2025 Konstitusional Secara Yuridis, Tak Kontradiktif dengan Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025
Jakarta – Ahmad Samsul Munir, Presidium Nasional Halaqoh BEM Pesantren se-Indonesia, dengan tegas menyatakan bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri memenuhi standar konstitusionalitas. Secara yuridis, peraturan ini tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang membatalkan frasa ambigu dalam Pasal 50 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri
Samsul Munir menegaskan bahwa Perpol 10/2025 berfungsi sebagai turunan implementatif yang presisi, mengatur mekanisme penugasan dengan persetujuan Kapolri, pembinaan karier, dan pengawasan akuntabilitas. “Ini bukan penyimpangan, melainkan konsolidasi prinsip profesionalisme Polri sebagaimana diamanatkan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan doktrin kepolisian modern yang menekankan fungsi primer: perlindungan, pengayoman, dan penegakan hukum,” ujarnya.
Perpol ini secara eksplisit membatasi penugasan di luar struktur organisasi Polri pada konteks fungsional kepolisian, dengan prosedur hierarkis yang menghindari konflik kepentingan dan pelanggaran asas legalitas.
Putusan MK hanya membatalkan norma kabur yang memungkinkan penugasan tak terbatas; Perpol 10/2025 justru menutup celah tersebut melalui regulasi subordinatif yang hierarkis dan testable di pengadilan tata usaha negara .

