Pemerintah Berikan Diskon PPN Tiket Pesawat 6% Selama Libur Nataru
Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan kebijakan baru pemerintah untuk meringankan beban masyarakat menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pemerintah memberikan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6% bagi penumpang pesawat selama periode libur akhir tahun.
Kebijakan ini bertujuan untuk menekan harga tiket pesawat yang biasanya melonjak saat musim liburan, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor pariwisata nasional. Menurut Purbaya, insentif tersebut diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk bepergian dan membantu pemulihan industri penerbangan.
“Dengan adanya potongan PPN ini, masyarakat dapat menikmati tarif yang lebih terjangkau, sementara maskapai juga memperoleh dukungan agar tetap beroperasi optimal,” ujar Purbaya.
Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah menjaga daya beli masyarakat serta memastikan momentum ekonomi tetap terjaga di penghujung tahun.

