Izin Jaksa Agung Tak Lagi Diperlukan, Jaksa Nakal Bakal Disikat

OTT Jaksa Tak Perlu Izin Jaksa Agung, momentum penting bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri untuk menindaklanjuti berbagai kasus dugaan pelanggaran etik maupun pidana di internal kejaksaan.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 8 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang mengatur izin Jaksa Agung bagi aparat hukum untuk memproses jaksa.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa penegak hukum tidak lagi memerlukan izin Jaksa Agung jika hendak menindak atau memproses jaksa yang diduga terlibat tindak pidana.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menilai keputusan MK tersebut sebagai momentum penting bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri untuk menindaklanjuti berbagai kasus dugaan pelanggaran etik maupun pidana di internal kejaksaan.

Hudi menyinggung dua kasus yang sempat mengundang sorotan publik, yakni dugaan penggelapan barang bukti robot trading senilai Rp500 juta oleh mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Hendri Antoro, serta polemik dugaan keterlibatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam kasus Zarof Ricar, yang hingga kini belum ditindaklanjuti secara tegas oleh internal Kejaksaan Agung.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan putusan MK itu akan mendorong jaksa bekerja secara professional dan berintegritas. Anang menyatakan jaksa tidak kebal hukum. Namun, aparat hukum tetap memerlukan izin jaksa agung jika ingin memanggil, memeriksa, menggeledah, menangkap, hingga menahan jaksa nakal meski sudah ada putusan MK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *